top of page
Cari
  • Gambar penulisHerman Umbu Billy

KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)

Diperbarui: 13 Jan 2021


Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan K3 bagi CIVILARC.ID bukan lagi sebagai pelengkap/beban kerja melainkan "Kebutuhan Primer" yang wajib dipahami dan diterapkan pada semua proyek yang pekerjaan manajemen konstruksinya dipercayakan pada kami CivilARC INDONESIA | CIVILARC.ID. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya kerja kita bersama.


Tim/Divisi QHSE (Quality, Health, Safety, Environtment) dibentuk dan dilibatkan pada setiap proyek dan bertugas untuk mendetailkan penerapkan K3 mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang diawasi dengan metode yang terukur pada proyek yang kami tangani dan tentunya melibatkan rekan-rekan profesional dibidang terkait (bergantung pada cakupan dan kebutuhan proyek itu sendiri).



Kegiatan konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan. Dalam melaksanakan kegiatan konstruksi terdapat berbagai resiko terhadap kejadian yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan. untuk itulah CIVILARC.ID berkomitmen dalam setiap kegiatan konstruksi yang dilaksanakan harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku.


Mengutip dari hseprime.com bahaya yang paling sering terjadi di proyek konstruksi adalah: jatuh dari ketinggian, kecelakaan kendaraan bermotor dan tertimpa benda yang jatuh.Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kecelakaan kerja dalam industri konstruksi. Menurut buku OSHA (29 CFR), tindakan perlindungan agar tidak jatuh meliputi: pembuatan landasan untuk berpijak yang kuat, jalan setapak yang cukup lebar, dibuatkan pagar disisi tepi/pinggir. Perlindungan juga diperlukan ketika karyawan yang beresiko untuk jatuh ke peralatan berbahaya. Untuk menghindari tertimpa benda yang hatuh maka tidak diperbolehkan siapapun untuk menyebrang atau berdiri dibawah peralatan loading, semua pekerja seharusnya berada pada jarak yang aman dan menggunakan kelengkapan pelindung kerja.


Berikut uraian perencanaan dan pelaksaanaan metode K3 yang dijalankan CIVILAR.ID:

1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.

2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.

3. Merencanakan dan menyusun program K3.

4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.

5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerjan dan instruksi kerja K3.

6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 Konstruksi.

7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.

8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.


Diharapkan dengan keinginan dan konsistensi penerapan K3 pada semua proyek yang kami tangani dapat berdampak secara langsung pada kualitas dan keberhasilan mengerjakan proyek tersebut.



115 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page